Memahami Pentingnya Informed Consent Dalam Layanan Kesehatan.
Memahami Pentingnya Informed Consent
Dalam Layanan Kesehatan.
Narasumber : Ns. Budiman,
M.Kes (RSMH Palembang)
Dengan makin
meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya, hubungan pasien dengan rumah
sakit mengalami perubahan yang cukup berarti. Saat ini pasien menyadari bahwa
ia harus tahu tentang kondisi penyakitnya serta apa yang akan dilakukan dokter
atau rumah sakit terhadap dirinya, bahkan seringkali pasien merasa perlu berdiskusi
dengan dokter dan perawat yang merawatnya. Pada saat ini hubungan
pasien-petugas kesehatan atau pasien-rumah sakit sekarang sudah bergeser
menjadi lebih bersifat partnership atau
kemitraan. Tanpa kerjasama dengan pasien, petugas kesehatan tidak mungkin melakukan pemeriksaan dan
memberika pengobatan secara optimal. Keberhasilan seluruh perawatan/pengobatan
seringkali tergantung kerjasama pasien-petugas kesehatan. Untuk dapat
terlaksananya hubungan yang baik antara pasien dan petugas kesehatan seorang
pasien perlu memahami hak dan kewajibannya.
Di Indonesia
lahirnya undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 dan
meningkatnya pengetahuan masyarakat terhadap kebutuhan, hak dan kewajiban
terhadap petugas pelayanan kesehatan memberikan efek yang sangat normative dan
akseleratif bagi profesi untuk meningkatkan kompetensinya. Tuntutan masyarakat
terhadap kualitas pelayanan dirasakan sebagai suatu fenomena yang harus
direspon oleh petugas kesehatan. Respon yang ada harus kondusif dan konstruktif
yaitu dengan cara belajar banyak (learning enrichment) tentang konsep
pengelolaan dan langkah-langkah konkret dalam pemberian informasi pelayanan.
Salah satu langkah konkret tersebut dapat berupa penataan sistem model
pelayanan dengan memberikan hak pasien salah satunya melalui pemberian informed consent.
Apa itu Informed Consent ?
Consent berasal dari bahasa latin consentio yang artinya persetujuan,
izin, menyetujui, memberi izin/ wewenang kepada seseorang untuk melakukan
sesuatu. Dengan demikian informed consent
dapat diartikan sebagai izin atau pernyataan setuju dari pasien yang diberi
secara bebas, sadar dan rasional, setelah ia mendapat informasi yang dipahami
dari petugas kesehatan tentang penyakitnya. Perlu ditekankan bahwa informasi
yang dipahami oleh pasien artinya informasi itu disampaikan dalam bahasa
pasien, bukan dengan bahasa atau istilah-istilah medis (Achadiat, 2006).
“Informed consent” terdiri dari dua kata
yaitu “informed” yang berarti telah
mendapat, penjelasan atau keterangan (informasi), dan “consent” yang berarti persetujuan atau memberi izin. Jadi “informed consent” mengandung pengertian
suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Dengan demikian
“informed consent” dapat dirumuskan sebagai “suatu kesepakatan/persetujuan
pasien atas upaya medis yang akan dilakukan petugas kesehatan terhadap dirinya
setelah memperoleh informasi dari petugas kesehatan mengenai upaya medis yang
dapat dilakukan untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala risiko
yang mungkin terjadi (Komalawati, 2008).
Syarat Pokok Informed Consent
informed
consent harus memenuhi 2 syarat pokok, yaitu pengertian (understanding) dan sukarela (voluntariness). Perbedaan antara
pemberian informasi oleh dan penerimaan
(pengertian) oleh pasien sehingga dapat saja terjadi petugas kesehatan sudah
memberikan informasi tetapi pasien tidak memahami /mengerti apa yang
diterangkan oleh petugas kesehatan, berkaitan dengan bahasa petugas kesehatan atau pasien tadi.
Latar belakang informed consent secara
prinsip adalah bahwa setiap manusia berhak untuk berperan serta dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya.
Hal ini kemudian dijabarkan
menjadi :
a.
Pasien
harus memahami dan meminta informasi yang cukup untuk mengambil keputusan mengenai
perawatan terhadap dirinya.
b.
Pasien
harus memberikan persetujuan atas perawatan terhadapnya, baik secara lisan atau
tertulis, secara eksplisit maupun implisit (Guwandi, 2008).
Tujuan Pemberian Informed consent
Dalam hubungan antara pelaksana
(petugas kesehatan) dengan pengguna jasa tindakan medis (pasien), maka
pelaksanaan “informed consent”,
bertujuan :
a.
Melindungi pengguna jasa tindakan
medis (pasien) secara hukum dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa
sepengetahuannya, maupun tindakan pelaksana jasa tindakan medis yang
sewenang-wenang, tindakan malpraktek yang bertentangan dengan hak asasi pasien
dan standar profesi medis, serta penyalahgunaan alat canggih yang memerlukan
biaya tinggi atau “over utilization”
yang sebenarnya tidak perlu dan tidak ada alasan medisnya
b.
Memberikan
perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan
pihak pasien yang tidak wajar, serta akibat tindakan medis yang tak terduga dan
bersifat negatif, misalnya terhadap “risk
of treatment” yang tak mungkin dihindarkan walaupun petugas kesehatan telah
bertindak hati-hati dan teliti serta sesuai dengan standar profesi medik.
Sepanjang hal itu terjadi dalam batas-batas tertentu, maka tidak dapat
dipersalahkan, kecuali jika melakukan kesalahan besar karena kelalaian (negligence) atau karena ketidaktahuan (ignorancy) yang sebenarnya tidak akan
dilakukan demikian oleh tenaga medis.
Pada hakikatnya informed consent adalah untuk melindungi
pasien dari segala kemungkinan tindak medis yang tidak disetujui / diizinkan
oleh pasien tersebut; sekaligus melindungi petugas kesehatan (secara hukum)
terhadap kemungkinan akibat yang tidak terduga dan bersifat negatif.
Bentuk-Bentuk Informed Consent
Secara umum informed
consent dapat dibagi menjadi:
a. Yang
dinyatakan (expressed), secara
tertulis (written) maupun secara
lisan (oral)
b.
Dianggap
diberikan, yakni yang dikenal sebagai implied
or tacit consent.
Izin pasien yang
paling sederhana adalah dalam bentuk lisan. Selanjutnya izin lisan inilah yang
kemudian menjadi dasar izin tertulis, yaitu sebagai penegasan dan memudahkan
dalam kaitan dengan pembuktian kelak bahwa pasien telah member izin. Izin lisan
biasanya untuk tindak medis yang rutin misalnya, penyuntikan. Pada hal-hal
khusus, misalnya suatu pemeriksaan dalam terhadap seseorang wanita, izin lisan
ini masih perlu diperkuat lagi dengan kehadiran saksi tertentu (misalnya
perawat atau bidan). Izin lisan juga diperlukan pada tindakan pembedahan ringan
yang tidak memerlukan pembiusan umum. Pada pembedahan besar / mayor dan
tindakan-tindakan yang memerlukan pembiusan umum lainnya, diperlukan izin
tertulis mengingat pada setiap pembedahan selalu melekat resiko yang
kadang-kadang tidak dapat atau tidak mungkin diperhitungkan sebelumnya. Dalam
hal seperti inilah izin tertulis diperlukan untuk memudahkan pembuktian kelak
dan melindungi petugas kesehatan dari kemungkinan pengingkaran izin oleh
pasien. Sedangkan suatu izin dianggap telah diberikan oleh pasien (implied consent) apabila dilakukan untuk
pemeriksaan rutin biasa, misalnya pengukuran tekanan darah, pengambilan contoh
darah, dan sebagainya. Ada yang berpendapat bahwa dengan kedatangan pasien ke
suatu pasilitas pelayanan kesehatan, sebenarnya ia telah memberikan implied consent adalah tindakan yang
merupakan suatu rangkaian persiapan dari pembedahan yang telah mendapat izin
(tertulis) pasien, misalnya pemasangan kateter atau pencukuran rambut sekitar
tempat pembedahan.
Perlu ditekankan
bahwa apa yang disebut dengan tindak medik adalah semua tindakan /langkah yang
dilakukan atas pasien, sehingga dalam pengertian ini termasuk tindak diagnostik
maupun terapeutik. Keadaan gawat darurat yang merupakan situasi khusus dapat
dimasukan dalam kategori implied consent.
Dalam keadaan ini faktor waktu memegang peranan yang sangat menentukan,
sehingga setiap penundaan tindak medis terhadap pasien akan dapat berakibat
serius bahkan sampai fatal. Maka untuk itu hal-hal khusus ini, izin dari pasien
tidak lagi menjadi masalah yang penting, justru penundaan operasi yang
berakibat serius atau fatal hanya karena
menuggu pasien atau keluarganya, dapat menjadi dasar penuntutan terhadap
petugas kesehatan karena tindak kelalaian (Guwandi, 2008).
Aspek Hukum dan Informed Consent
Standar Profesi
Medik (SPM) dan informed consent merupakan
2 struktur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan profesi kepetugas kesehatan.
Semua perselisihan yang berkaitan dengan
pelaksanaan profesi kepetugas kesehatan, akan dikembalikan kepada
pemenuhan SPM dan informed consent
tersebut sebagai unsur utama tanggung jawab medik.
Dari sudut hukum pidana, informed consent harus dipenuhi dengan adanya pasal 351 KUHP,
yaitu tentang penganiayaan. Suatu pembedahan yang dilakukan tanpa izin pasien
dapat disebut sebagai penganiayaan dan merupakan pelanggaran terhadap pasal 351
KUHP. Contoh, apabila A menusuk/ atau menyayatkan pisau pada B sehingga timbul
luka, maka tindakan tersebut dapat dapat disebut penganiayaan. Apabila A adalah
seorang petugas kesehatan, tindakan itu tetap merupakan penganiayaan, kecuali :
a. Orang
(baca; pasien) itu setuju dengan tindakan terhadap dirinya tersebut.
b.
Tindakan medis berupa pembedahan yang pada hakekatnya
juga menyayat, menusuk dan memotong tubuh pasien berdasarkan suatu indikasi
medik dan ditujukan untuk suatu tujuan yang nyata.
c.
Tindakan medis tersebut dilakukan sesuai dengan kaidah
ilmu kesehatan yang diakui dalam dunia kesehatan
Selain itu,
pasal 89 KUHP juga berkaitan dengan tindak pembedahan yang memerlukan pembiusan
karena dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa membuat seseorang dalam keadaan
pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya adalah termasuk dalam tindakan
kekerasan.
Dari sudut hukum
Perdata dikatakan bahwa tanggung jawab professional sangat erat hubungannya
dengan ketentuan mengenai perikatan, yakni menyangkut perjanjian perawatan
maupun terapeutik. Dalam Hukum Perdata ada 2 kategori, yaitu perikatan
berdasarkan upaya/ usaha yang maksimal (inspanningsverbintenis)
dan perjanjian berdasarkan hasil (resultaatvverbintenis).
Perjanjian ini antara petugas kesehatan dan pasiennya termasuk dalam kategori
pertama.
Selanjutnya
pasal 1320 KUHP Perdata menegaskan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus
dipenuhi 4 syarat, yaitu :
a.
Adanya
kesepakatan dari kedua belah pihak yang bebas dari paksaan, kekeliruan, salah
paham dan penipuan.
b.
Kedua
belah pihak telah cakap untuk membuat suatu perjanjian.
c.
Adanya
suatu hal tertentu/ nyata yang diperjanjikan.
d.
Perjanjian
tersebut mengenai suatu sebab yang halal, yang dibenarkan dan tidak dilarang
oleh peraturan perundang-undangan, serta merupakan suatu sebab yang masuk akal
untuk dipenuhi oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian.
Informasi yang
Berkaitan dengan informed consent
Secara umum
dapat dikatakan bahwa semua tindak medis yang akan dilakukan terhadap pasien
harus diinformasikan sebelumnya, namun izin yang harus diberikan oleh pasien
dapat berbagai macam bentuknya, baik yang dinyatakan ataupun tidak. Yang paling
penting untuk diketahui adalah bagaimana izin tersebut harus dituangkan dalam
bentuk tertulis, sehingga akan memudahkan pembuktian kelak bila timbul
perselisihan.
Secara garis
besar dalam melakukan tindakan medis pada pasien, petugas kesehatan harus
menjelaskan beberapa hal, yaitu
a. Garis
besar seluk beluk penyakit yang diderita dan prosedur perawatan/ pengobatan
yang akan diberikan/ diterapkan.
b. Risiko
yang akan dihadapi, misalnya komplikasi yang diduga akan timbul.
c. Prospek/
prognosis keberhasilan ataupun kegagalan.
d. Alternatif
metode perawatan/ pengobatan
e. Hal-hal
yang dapat terjadi bila pasien menolak memberikan persetujuan.
f. Prosedur
perawatan/ pengobatan yang akan dilakukan merupakan suatu percobaan atau
menyimpang dari kebiasaan, hal itu yang akan dilakukan.
Oleh karena
itu, timbul pertanyaan, apakah petugas kesehatan harus menjelaskan secara rinci
semua risiko yang mungkin timbul dalam pembedahan ? Guwandi (2001) menyatakan
petugas kesehatan tidak mungkin menjelaskan semua risiko yang mungkin timbul
dalam suatu pembedahan, sehingga hanya unsur-unsur tertentu yang umumnya
berkaitan dengan kasus saja yang perlu dijelaskan. Unsur risiko itu meliputi :
1.
Sifat (nature)
dari risiko itu.
2.
Tingkat keseriusan (magnitude)
dari risiko.
3.
Besarnya kemunkinan timbulnya (probability) dare risiko.
4.
Kapan atau jangka waktu kemungkinan timbulnya (imminence) risiko, bila ia akan timbul.
Manifestasi Hak Asasi
Pasien dalam Bentuk Informed Consent
Akhir-akhir ini
masalah Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi topik utama pembahasan seluruh penjuru
dunia, demikian pula dengan halnya dalam dunia kesehatanan. Gencarnya arus
globalisasi di bidang informasi, turut juga mempengaruhi masyarakat yang
terlibat dalam hubungan professional petugas kesehatan– pasien di Indonesia.
Informasi telah menjadi salah satu kebutuhan utama, bahkan informasi saat ini
merupakan hak dari seorang warga negara.
Dalam dunia kesehatan
masa kini, informasi merupakan hak asasi pasien karena berdasarkan informasi
itulah pasien dapat mengambil keputusan tentang suatu tindak medis yang
dilakukan terhadap dirinya. Dipihak lain, memberikan informasi secara benar
kepada pasien, merupakan kewajiban pokok seorang petugas kesehatan yang sedang
menjalankan profesinya selain berkaitan dengan masalah etika, moral serta moral
serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Bila
diperhatikan dengan cermat, ternyata sebagian besar perselisihan yang timbul
antara petugas kesehatan dan pasiennya (dalam bentuk tuntutan hukum) adalah
akibat informasi ini. Dahulu hubungan petugas kesehatan dengan pasiennya lebih
bersifat Paternalistik, yaitu pasien
taat dan menurut saja kepada petugas kesehatannya tanpa bertanya lagi. Pada
masa kini hubungan yang demikian sudah tidak mendapat tempat lagi karena
masyarakat telah sendiri (the right of
self determination). Banyak informasi kesehatan praktis yang dahulunya hanya
dipahami oleh kalangan kesehatan, sekarang telah diketahui dan dipahami oleh
masyarakat luas. Jadi, pasien berhak mengetahui apa yang hendak dilakukan
petugas kesehatan terhadap dirinya, karena ia tahu bahwa semua akibat yang
timbul dari tindakan medis oleh petugas kesehatan pada hakekatnya ditanggung
sepenuhnya oleh pasien sendiri.
Referensi :
Achadiat (2006). Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran ; dalam tantangan zaman, Jakarta : EGC
Guwandi Johannes (2008). Perstujuan Tindakan Medik (Informed Consent), Jakarta : Balai Penerbit FKUI.
Hoesin (2009). Malpraktik dalam Kesehatan, Jakarta : EGC
Komalawati, (2008). Malpraktik
Kedokteran dari segi hukum pidana dan perdata, Jakarta : Bina Aksara.

Komentar
Posting Komentar