Memahami Pentingnya Informed Consent Dalam Layanan Kesehatan.

 


Memahami Pentingnya Informed Consent

Dalam Layanan Kesehatan.

Narasumber : Ns. Budiman, M.Kes (RSMH Palembang)


Secara global pelayanan kesehatan saat ini berkembang menjadi industri jasa kesehatan dimana setiap fasilitas kesehatan salah satunya rumah sakit bertanggung gugat terhadap penerima jasa pelayanan kesehatan. Keberadaan dan mutu pelayanan yang diberikan ditentukan oleh nilai-nilai dan harapan dari penerima jasa pelayanan, disamping itu penekanan pelayanan kepada mutu yang tinggi harus dapat dicapai dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya, hubungan pasien dengan rumah sakit mengalami perubahan yang cukup berarti. Saat ini pasien menyadari bahwa ia harus tahu tentang kondisi penyakitnya serta apa yang akan dilakukan dokter atau rumah sakit terhadap dirinya, bahkan seringkali pasien merasa perlu berdiskusi dengan dokter dan perawat yang merawatnya. Pada saat ini hubungan pasien-petugas kesehatan atau pasien-rumah sakit sekarang sudah bergeser menjadi lebih bersifat partnership atau kemitraan. Tanpa kerjasama dengan pasien, petugas kesehatan  tidak mungkin melakukan pemeriksaan dan memberika pengobatan secara optimal. Keberhasilan seluruh perawatan/pengobatan seringkali tergantung kerjasama pasien-petugas kesehatan. Untuk dapat terlaksananya hubungan yang baik antara pasien dan petugas kesehatan seorang pasien perlu memahami hak dan kewajibannya.

Di Indonesia lahirnya undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 dan meningkatnya pengetahuan masyarakat terhadap kebutuhan, hak dan kewajiban terhadap petugas pelayanan kesehatan memberikan efek yang sangat normative dan akseleratif bagi profesi untuk meningkatkan kompetensinya. Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dirasakan sebagai suatu fenomena yang harus direspon oleh petugas kesehatan. Respon yang ada harus kondusif dan konstruktif yaitu dengan cara belajar banyak (learning enrichment) tentang konsep pengelolaan dan langkah-langkah konkret dalam pemberian informasi pelayanan. Salah satu langkah konkret tersebut dapat berupa penataan sistem model pelayanan dengan memberikan hak pasien salah satunya melalui pemberian informed consent.

 

Apa itu Informed Consent ?

Consent berasal dari bahasa latin consentio yang artinya persetujuan, izin, menyetujui, memberi izin/ wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu. Dengan demikian informed consent dapat diartikan sebagai izin atau pernyataan setuju dari pasien yang diberi secara bebas, sadar dan rasional, setelah ia mendapat informasi yang dipahami dari petugas kesehatan tentang penyakitnya. Perlu ditekankan bahwa informasi yang dipahami oleh pasien artinya informasi itu disampaikan dalam bahasa pasien, bukan dengan bahasa atau istilah-istilah medis (Achadiat, 2006).

Informed consent” terdiri dari dua kata yaitu “informed” yang berarti telah mendapat, penjelasan atau keterangan (informasi), dan “consent” yang berarti persetujuan atau memberi izin. Jadi “informed consent” mengandung pengertian suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Dengan demikian “informed consent” dapat dirumuskan sebagai “suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan petugas kesehatan terhadap dirinya setelah memperoleh informasi dari petugas kesehatan mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala risiko yang mungkin terjadi (Komalawati, 2008).

 

Syarat Pokok Informed Consent

informed consent harus memenuhi 2 syarat pokok, yaitu pengertian (understanding) dan sukarela (voluntariness). Perbedaan antara pemberian informasi oleh  dan penerimaan (pengertian) oleh pasien sehingga dapat saja terjadi petugas kesehatan sudah memberikan informasi tetapi pasien tidak memahami /mengerti apa yang diterangkan oleh petugas kesehatan, berkaitan dengan bahasa petugas kesehatan atau pasien tadi. Latar belakang informed consent secara prinsip adalah bahwa setiap manusia berhak untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya.

Hal ini kemudian dijabarkan menjadi :

a.       Pasien harus memahami dan meminta informasi yang cukup untuk mengambil keputusan mengenai perawatan terhadap dirinya.

b.      Pasien harus memberikan persetujuan atas perawatan terhadapnya, baik secara lisan atau tertulis, secara eksplisit maupun implisit (Guwandi, 2008).

 

Tujuan Pemberian Informed consent

Dalam hubungan antara pelaksana (petugas kesehatan) dengan pengguna jasa tindakan medis (pasien), maka pelaksanaan “informed consent”, bertujuan :

a.       Melindungi pengguna jasa tindakan medis (pasien) secara hukum dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, maupun tindakan pelaksana jasa tindakan medis yang sewenang-wenang, tindakan malpraktek yang bertentangan dengan hak asasi pasien dan standar profesi medis, serta penyalahgunaan alat canggih yang memerlukan biaya tinggi atau “over utilization” yang sebenarnya tidak perlu dan tidak ada alasan medisnya

b.      Memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan pihak pasien yang tidak wajar, serta akibat tindakan medis yang tak terduga dan bersifat negatif, misalnya terhadap “risk of treatment” yang tak mungkin dihindarkan walaupun petugas kesehatan telah bertindak hati-hati dan teliti serta sesuai dengan standar profesi medik. Sepanjang hal itu terjadi dalam batas-batas tertentu, maka tidak dapat dipersalahkan, kecuali jika melakukan kesalahan besar karena kelalaian (negligence) atau karena ketidaktahuan (ignorancy) yang sebenarnya tidak akan dilakukan demikian oleh tenaga medis.

 

Pada hakikatnya informed consent adalah untuk melindungi pasien dari segala kemungkinan tindak medis yang tidak disetujui / diizinkan oleh pasien tersebut; sekaligus melindungi petugas kesehatan (secara hukum) terhadap kemungkinan akibat yang tidak terduga dan bersifat negatif.

 

Bentuk-Bentuk Informed Consent

Secara umum informed consent dapat dibagi menjadi:

a.       Yang dinyatakan (expressed), secara tertulis (written) maupun secara lisan (oral)

b.      Dianggap diberikan, yakni yang dikenal sebagai implied or tacit consent.

Izin pasien yang paling sederhana adalah dalam bentuk lisan. Selanjutnya izin lisan inilah yang kemudian menjadi dasar izin tertulis, yaitu sebagai penegasan dan memudahkan dalam kaitan dengan pembuktian kelak bahwa pasien telah member izin. Izin lisan biasanya untuk tindak medis yang rutin misalnya, penyuntikan. Pada hal-hal khusus, misalnya suatu pemeriksaan dalam terhadap seseorang wanita, izin lisan ini masih perlu diperkuat lagi dengan kehadiran saksi tertentu (misalnya perawat atau bidan). Izin lisan juga diperlukan pada tindakan pembedahan ringan yang tidak memerlukan pembiusan umum. Pada pembedahan besar / mayor dan tindakan-tindakan yang memerlukan pembiusan umum lainnya, diperlukan izin tertulis mengingat pada setiap pembedahan selalu melekat resiko yang kadang-kadang tidak dapat atau tidak mungkin diperhitungkan sebelumnya. Dalam hal seperti inilah izin tertulis diperlukan untuk memudahkan pembuktian kelak dan melindungi petugas kesehatan dari kemungkinan pengingkaran izin oleh pasien. Sedangkan suatu izin dianggap telah diberikan oleh pasien (implied consent) apabila dilakukan untuk pemeriksaan rutin biasa, misalnya pengukuran tekanan darah, pengambilan contoh darah, dan sebagainya. Ada yang berpendapat bahwa dengan kedatangan pasien ke suatu pasilitas pelayanan kesehatan, sebenarnya ia telah memberikan implied consent adalah tindakan yang merupakan suatu rangkaian persiapan dari pembedahan yang telah mendapat izin (tertulis) pasien, misalnya pemasangan kateter atau pencukuran rambut sekitar tempat pembedahan.

Perlu ditekankan bahwa apa yang disebut dengan tindak medik adalah semua tindakan /langkah yang dilakukan atas pasien, sehingga dalam pengertian ini termasuk tindak diagnostik maupun terapeutik. Keadaan gawat darurat yang merupakan situasi khusus dapat dimasukan dalam kategori implied consent. Dalam keadaan ini faktor waktu memegang peranan yang sangat menentukan, sehingga setiap penundaan tindak medis terhadap pasien akan dapat berakibat serius bahkan sampai fatal. Maka untuk itu hal-hal khusus ini, izin dari pasien tidak lagi menjadi masalah yang penting, justru penundaan operasi yang berakibat serius atau fatal hanya  karena menuggu pasien atau keluarganya, dapat menjadi dasar penuntutan terhadap petugas kesehatan karena tindak kelalaian (Guwandi, 2008).

 

Aspek Hukum dan Informed Consent

Standar Profesi Medik (SPM) dan informed consent merupakan 2 struktur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan profesi kepetugas kesehatan. Semua perselisihan yang berkaitan dengan  pelaksanaan profesi kepetugas kesehatan, akan dikembalikan kepada pemenuhan SPM dan informed consent tersebut sebagai unsur utama tanggung jawab medik.

Dari sudut hukum pidana, informed consent  harus dipenuhi dengan adanya pasal 351 KUHP, yaitu tentang penganiayaan. Suatu pembedahan yang dilakukan tanpa izin pasien dapat disebut sebagai penganiayaan dan merupakan pelanggaran terhadap pasal 351 KUHP. Contoh, apabila A menusuk/ atau menyayatkan pisau pada B sehingga timbul luka, maka tindakan tersebut dapat dapat disebut penganiayaan. Apabila A adalah seorang petugas kesehatan, tindakan itu tetap merupakan penganiayaan, kecuali :

a.       Orang (baca; pasien) itu setuju dengan tindakan terhadap dirinya tersebut.

b.      Tindakan medis berupa pembedahan yang pada hakekatnya juga menyayat, menusuk dan memotong tubuh pasien berdasarkan suatu indikasi medik dan ditujukan untuk suatu tujuan yang nyata.

c.       Tindakan medis tersebut dilakukan sesuai dengan kaidah ilmu kesehatan yang diakui dalam dunia kesehatan

Selain itu, pasal 89 KUHP juga berkaitan dengan tindak pembedahan yang memerlukan pembiusan karena dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa membuat seseorang dalam keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya adalah termasuk dalam tindakan kekerasan.

Dari sudut hukum Perdata dikatakan bahwa tanggung jawab professional sangat erat hubungannya dengan ketentuan mengenai perikatan, yakni menyangkut perjanjian perawatan maupun terapeutik. Dalam Hukum Perdata ada 2 kategori, yaitu perikatan berdasarkan upaya/ usaha yang maksimal (inspanningsverbintenis) dan perjanjian berdasarkan hasil (resultaatvverbintenis). Perjanjian ini antara petugas kesehatan dan pasiennya termasuk dalam kategori pertama.

Selanjutnya pasal 1320 KUHP Perdata menegaskan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi 4 syarat, yaitu :

a.       Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak yang bebas dari paksaan, kekeliruan, salah paham dan penipuan.

b.      Kedua belah pihak telah cakap untuk membuat suatu perjanjian.

c.       Adanya suatu hal tertentu/ nyata yang diperjanjikan.

d.      Perjanjian tersebut mengenai suatu sebab yang halal, yang dibenarkan dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta merupakan suatu sebab yang masuk akal untuk dipenuhi oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian.

     

 

Informasi yang Berkaitan dengan informed consent

Secara umum dapat dikatakan bahwa semua tindak medis yang akan dilakukan terhadap pasien harus diinformasikan sebelumnya, namun izin yang harus diberikan oleh pasien dapat berbagai macam bentuknya, baik yang dinyatakan ataupun tidak. Yang paling penting untuk diketahui adalah bagaimana izin tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis, sehingga akan memudahkan pembuktian kelak bila timbul perselisihan.

Secara garis besar dalam melakukan tindakan medis pada pasien, petugas kesehatan harus menjelaskan beberapa hal, yaitu

a.    Garis besar seluk beluk penyakit yang diderita dan prosedur perawatan/ pengobatan yang akan diberikan/ diterapkan.

b.    Risiko yang akan dihadapi, misalnya komplikasi yang diduga akan timbul.

c.    Prospek/ prognosis keberhasilan ataupun kegagalan.

d.   Alternatif metode perawatan/ pengobatan

e.    Hal-hal yang dapat terjadi bila pasien menolak memberikan persetujuan.

f.     Prosedur perawatan/ pengobatan yang akan dilakukan merupakan suatu percobaan atau menyimpang dari kebiasaan, hal itu yang akan dilakukan.

 

Oleh karena itu, timbul pertanyaan, apakah petugas kesehatan harus menjelaskan secara rinci semua risiko yang mungkin timbul dalam pembedahan ? Guwandi (2001) menyatakan petugas kesehatan tidak mungkin menjelaskan semua risiko yang mungkin timbul dalam suatu pembedahan, sehingga hanya unsur-unsur tertentu yang umumnya berkaitan dengan kasus saja yang perlu dijelaskan. Unsur risiko itu meliputi :

1.      Sifat (nature) dari risiko itu.

2.      Tingkat keseriusan (magnitude) dari risiko.

3.      Besarnya kemunkinan timbulnya (probability) dare risiko.

4.      Kapan atau jangka waktu kemungkinan timbulnya (imminence) risiko, bila ia akan timbul.

 

Manifestasi Hak Asasi Pasien dalam Bentuk Informed Consent

Akhir-akhir ini masalah Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi topik utama pembahasan seluruh penjuru dunia, demikian pula dengan halnya dalam dunia kesehatanan. Gencarnya arus globalisasi di bidang informasi, turut juga mempengaruhi masyarakat yang terlibat dalam hubungan professional petugas kesehatan– pasien di Indonesia. Informasi telah menjadi salah satu kebutuhan utama, bahkan informasi saat ini merupakan hak dari seorang warga negara.

Dalam dunia kesehatan masa kini, informasi merupakan hak asasi pasien karena berdasarkan informasi itulah pasien dapat mengambil keputusan tentang suatu tindak medis yang dilakukan terhadap dirinya. Dipihak lain, memberikan informasi secara benar kepada pasien, merupakan kewajiban pokok seorang petugas kesehatan yang sedang menjalankan profesinya selain berkaitan dengan masalah etika, moral serta moral serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Bila diperhatikan dengan cermat, ternyata sebagian besar perselisihan yang timbul antara petugas kesehatan dan pasiennya (dalam bentuk tuntutan hukum) adalah akibat informasi ini. Dahulu hubungan petugas kesehatan dengan pasiennya lebih bersifat Paternalistik, yaitu pasien taat dan menurut saja kepada petugas kesehatannya tanpa bertanya lagi. Pada masa kini hubungan yang demikian sudah tidak mendapat tempat lagi karena masyarakat telah sendiri (the right of self determination). Banyak informasi kesehatan praktis yang dahulunya hanya dipahami oleh kalangan kesehatan, sekarang telah diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas. Jadi, pasien berhak mengetahui apa yang hendak dilakukan petugas kesehatan terhadap dirinya, karena ia tahu bahwa semua akibat yang timbul dari tindakan medis oleh petugas kesehatan pada hakekatnya ditanggung sepenuhnya oleh pasien sendiri.

 

Referensi :

Achadiat (2006). Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran ; dalam tantangan zaman, Jakarta : EGC 

Guwandi Johannes (2008). Perstujuan Tindakan Medik (Informed Consent), Jakarta : Balai Penerbit FKUI.

Hoesin (2009). Malpraktik dalam Kesehatan, Jakarta : EGC

Komalawati, (2008). Malpraktik Kedokteran dari segi hukum pidana dan perdata, Jakarta : Bina Aksara.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CUTI BERSAMA DAN KONTINUITAS PENGOBATAN PASIEN KANKER DENGAN RADIASI

Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan dalam Kandungan melalui Artificial Intelligence

Cara Komunikasi Efektif Kepada Anak