CUTI BERSAMA DAN KONTINUITAS PENGOBATAN PASIEN KANKER DENGAN RADIASI
CUTI BERSAMA DAN KONTINUITAS
PENGOBATAN PASIEN KANKER DENGAN RADIASI
Narasumber : dr. Wahyudi Nurhidayat, Sp.Onk.Rad (RSMH
Palembang)
“Cuti bersama” adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional dan umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. Tujuan diperkenalkannya cuti bersama oleh Pemerintah Indonesia adalah sebagai sarana untuk merangsang pariwisata terutama turis lokal dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan efisiensi ASN dan pelayanan publik. Cuti bersama umumnya ditentukan pada hari-hari sekitar Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal yang menjadi momen bagi pemeluk agama masing-masing yang merantau untuk melakukan pulang kampung atau mudik. Nah, apa hubungan antara cuti bersama dengan pengobatan pasien kanker?? Jawabannya adalah bahwa cuti bersama ini menjadi salah satu faktor penyebab
kegagalan pengobatan
pasien kanker, setidaknya ini penurut pendapat penulis. Mengapa demikian karena
pengobatan kanker memerlukan kontinuitas atau keberlanjutan pengobatan dari
awal pasien datang konsultasi ke dokter sampai dengan selesai tindakan radiasi.
Perlu diketahui bahwa pengobatan kanker adalah multimodalitas terapi yang
terdiri dari pembedahan, kemoterapi, dan radiasi. Pengobatan dengan modalitas
radiasi dibagi menjadi radiasi eksterna dan brakiterapi atau sinar dalam.
Radiasi eksterna adalah tindakan radiasi dengan menggunakan sumber radiasi dari
luar tubuh pasien dengan jarak tertentu dengan target radiasi atau sel kanker.
Brakiterapi adalah tindakan radiasi dimana sumber radiasi dimasukkan atau
ditempelkan dekat dengan target radiasi.
Radiasi umumnya
diberikan dengan dosis terbagi dalam beberapa fraksi. Pembagian dosis radiasi
ini bertujuan untuk memberikan dosis optimal bagi sel kanker, namun dosis bagi
jaringan sehat di sekitarnya dapat ditoleransi. Secara internasional, radiasi
diberikan lima kali dalam seminggu, pada hari Senin s.d Jumat, sedangkan Sabtu
dan Ahad untuk istirahat. Prinsip pembagian dosis radiasi ini dikenal dengan
konsep 5R, yaitu: reoksigenasi, redistribusi, repopulasi, repair, dan radioaktivitas
interna. Reoksigenasi, redistribusi, dan radioaktivitas interna untuk mempercepat
proses kematian sel kanker. Proses ini terutama terjadi pada saat radiasi
diberikan pada Hari Senin s.d Jumat. Repair dan repopulasi untuk memberikan
kesempatan bagi sel sehat dalam rangka mengurangi efek samping radiasi pada
saat masa istirahat radiasi.
memanjang, sel kanker
yang semestinya mati, malah bertahan hidup dan dapat tumbuh kembali. Akibatnya
pada masa akhir pengobatan, sel kanker belumseluruhnya hilang, atau masih
terdapat residu sel kanker. Yang perlu diingat bahwa, kanker dengan ukuran 1
cm3 jika dipotong lalu dilihat dibawah mikroskop maka ada sekitar satu milyar
sel kanker. Jadi walaupun kita anggap bahwa kanker yang tersisa berukuran hanya
1-2 cm, namun jumlah sel kanker yang tersisa masih berjumlah milyaran, artinya
banyak sekali. Catatan pentingnya adalah, bahwa pengobatan kanker harus kontinu
dan tuntas.
Hal-hal yang
mempengaruhi kontinuitas pengobatan radiasi pada pasien kanker, antar lain
adalah faktor SDM medis RS, faktor sarana dan prasarana RS seperti pesawat
radiasi, faktor pasien dan keluarga, serta faktor lainnya, misal regulasi BPJS,
juga peraturan pemerintah tentang pelayanan kesehatan, misalnya cuti bersama.
Adanya cuti bersama akan mengurangi kontinuitas pelayanan radiasi pada pasien kanker.
Sebagai contoh, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang terjadi pada tahun 2022,
pada tanggal 29 April 2022 s.d 6 Mei 2022. Pelayanan rutin di RS termasuk pelayanan
radiasi diliburkan selama 6 hari, kecuali IGD dan poliklinik khusus. Adanya gap
pelayanan radiasi berpotensi membuat sel kanker tumbuh kembali.
Seandainya pelayanan
radiasi pada saat cuti bersama tetap operasional penuh, dalam satu sisi, juga
menjadi beban bagi RS dan SDMnya, dimana saat orang lain libur, berkumpul dengan
keluarga, namun mereka harus tetap masuk bekerja melayani pasien. Juga soal
kompensasi yang harus diberikan RS kepada staf yang kerja lembur tersebut.
Sebaliknya, jika pelayanan radiasi tetap buka pada saat cuti bersama, nyatanya
tidak membuat animo pasien menjadi tinggi untuk datang melanjutkan pengobatannya.
Hal ini karena mereka pun juga mengikuti mudik, untuk memperingati hari raya
dan berkumpul dengan keluarganya.
Masukan yang
diusulkan penulis untuk gap pelayanan radiasi pada saat cuti bersama antara
lain adalah pengurangan libur pada saat cuti bersama, sehingga pelayanan radiasi
masih bisa diberikan empat hari dalam seminggu. Sebagai contoh, cuti bersama
tahun 2022, maka tanggal 29 April 2022, tetap buka, libur pada tanggal 2 – 4 Mei
2022 untuk memperingati Hari raya Idul Fitri, lalu buka lagi tanggal 5 - 8 Mei 2022.
Selanjutnya pelayanan dapat berjalan seperti biasanya. Hal ini bisa terlaksana dengan
beberapa syarat dan ketentuan, yaitu: a) Dukungan dari Manajemen RS bahwa pelayanan
radiasi akan dilaksanakan pada hari libur cuti bersama. b) Berkoordinasi dengan
BPJS agar pelayanan radiasi pada cuti bersama dapat diklaim sesuai dengan
ketentuan yang berlaku c) Pemberian insentif bagi staf RS yang lembur pada cuti
bersama secaralangsung (cash and carry), bukan diklaim setelah di akhir periode.
d) Pemberian penggantian cuti bagi staf yang lembur. e) Pembuatan jadwal lembur
bagi staf RS yang masuk bekerja pada saat cuti bersama. f) Pemberian edukasi
kepada pasien dan keluarga untuk berkomitmen melanjutkan radiasi selama cuti
bersama, terutama bagi warga lokal dalam Kota Palembang dan sekitarnya, atau
pasien nonmuslim yang tidak memperingati Hari Raya Idul Fitri.


Komentar
Posting Komentar